MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Spesialis Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Saprudin alias Sap (32) akhirnya berhasil diringkus "Tim Landak" Satreskrim Polres Mura.
Saprudin, warga Dusun I, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura ini diduga sering melakukan pencurian diwilayah Kecamatan Megang Sakti.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah dan Kasat Reskrim, Iptu Riyan Tiantoro Putra S.Tr.K SIK, CPHR, CBA, Rabu 15 Januari 2025.
Dalam pengakuannya ungkap Kasi Humas, tersangka sudah empat kali melakukan aksinya. Kini ia berhasil ditangkap "Tim Landak" dirumahnya di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu 15 Januari 2025.
BACA JUGA:Spesialis 3C Lintas Provinsi Ditangkap di Lubuk Linggau, Mengaku Awalnya Hanya Jalan-Jalan
BACA JUGA:Spesialis Rampok Berpistol di Musi Rawas Resahkan Masyarakat, Ditangkap Polisi
Tersangka ditangkap usai mencuri dirumah korbanya, NS (20), di Dusun III, Desa Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa 6 Agustus 2024.
"Akhirnya tersangka berhasil kami tangkap, meskipun sempat berusaha melarikan diri," ungkap Kasi Humas.
Kasi Humas menjelaskan, tersangka ditangkap setelah personel mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, "Tim Landak" dipimpin, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, langsung melakukan penangkapan di TKP, namun saat akan dilakukan penangkapan tersangka, berusaha melarikan diri dari rumahnya. Namun, setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka.
BACA JUGA:Durian Bikin Nyawa Nelayang? Ini Kata Dokter Spesialis Ini dengan 3 Minuman Berbahaya
BACA JUGA:Spesialis Curi Motor di Muratara Ditembak Polisi saat Mencoba Kabur Usai Rampok Pelajar
"Tersangka mengakui, ia melakukan aksinya bersama dengan, Ogi Prayoga (sedang menjalani hukuman), dan mengakui sudah empat kali melakukan pencurian di Kecamatan Megang Sakti," tegasnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa, satu unit Handphone (Hp), Merk Infinix note 30, warna interstellar blue dan satu unit sepeda Yamaha Mio warna biru, digelandang ke Mapolres Mura, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Dihadapan penyidik, tersangka mengakui dusah melakukan pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Megang Sakti, diantaranya, mencuri sepeda motor di Desa Jajaran Baru, lalu mencuri di Gereja di Desa Jajaran Baru I dan mencuri di Dusun Punjung, di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti," jelasnya