Aturan Terbaru, Ketentuan Masa Kerja, Upah dan Mutasi PPPK Paruh Waktu

Rabu 15 Jan 2025 - 22:43 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

Sumber pendanaan untuk upah dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu diatur juga, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban seperti setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan,.melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN, menjaga netralitas. 

BACA JUGA:Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi 2024, Segini Kisaran Gajinya

BACA JUGA:Lubuk Linggau Butuh Banyak Guru, Kadisdikbud : Jangan Sia-siakan Peluang Seleksi PPPK Tahap 2

Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN. 

Sementara untuk pemberhentian PPPK Paruh Waktu ketika diangkat menjadi PPPK atau CPNS,  mengundurkan diri, meninggal dunia, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja, terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki tetap karena melakukan tindak atau kurungan kekuatan hukum pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan, dan/atau menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri. 

Dalam hal terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir maka Unit yang membutuhkan sesuai akan dipindahkan dengan kompetensinya.

Kategori :