Masa Pendaftaran Diperpanjang, Tenaga Non-ASN Masih Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahap II

Jumat 17 Jan 2025 - 22:05 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID -  Setelah dua kali diperpanjang, Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, pendaftaran PPPK Tahap 2 yang mulanya berakhir 15 Januari 2025, diperpanjang 16 Januari sampai Senin 20 Januari 2025 mendatang. 

Rini Widyantini mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, Kementerian PAN-RB  bersama BKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkolaborasi untuk mendorong komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga non-ASN.

Rini Widyantini menegaskan pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024 tahap II ini. 

 

Dengan tiga kali perpanjangan masa pendaftaran tersebut, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen kuat dalam penataan pegawai Non ASN yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), maka seleksi PPPK tahap 2 ini harus dimaksimalkan.

Kata Rini Widyantini, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri  PANRB Nomor 15 Tahun 2025 yang  membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK Tahap 2 Tahun 2024.

MenPANRB juga berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi perpanjangan masa pendaftaran PPPK tersebut sekaligus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai PPPK tahun ini.

Perpanjangan waktu dinilai sebagai kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sebagaimana kesepakatan Pemerintah bersama DPR selama ini.

 

Melalui proses seleksi ini, pemerintah ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu nantinya.

Selain itu, imbuh Rini Widyantini, instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai empat jabatan pelaksana yang tersedia sebagaimana kebijakan seleksi PPPK Tahap 2.

Para Pelamar PPPK 2024 dapat melamar formasi:

1. Pengelola Umum Operasional

2. Operator Layanan Operasional

Kategori :