Mereka juga menyayangkan, aksi mereka yang seharusnya di dua lokasi batal dilaksanakan.
BACA JUGA:Berikut Ketentuan Medical Check Up di RSUD Siti Aisyah Tahun 2025, CASN dan PPPK Wajib Catat
BACA JUGA:Masa Pendaftaran Diperpanjang, Tenaga Non-ASN Masih Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahap II
"Harusnya kami setelah di DPRD lanjut ke Kantor Wali Kota. Namun sayangnya itu tidak diperbolehkan. Ya apa boleh buat kita hanya laksanakan disini. Kami sengaja datang ke sini ingin mengadu ke perwakilan kami di dewan. Kami berharap apa yang kami sampaikan ini bisa diperhatikan dan sampaikan," ungkap Dono Pratondo, selaku Ketua Forum Honorer R3 saat berorasi.
Sambil meneteskan air mata, Dono juga sempat menceritakan bagaimana perjuangan mereka melaksanakan tugas selama ini.
Mereka sudah mengabdi cukup lama, ada yang 5 tahun hingga 20 tahun.
Namun harus kalah dengan yang baru 3 tahun mengabdi.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Hanya Bisa Isi 7 Jabatan ini, Aturan Pemberhentian Sama Seperti ASN
BACA JUGA:Heboh! Gaji PPPK Paruh Waktu, Semoga Cukup Ya Segini
"Kami tegas menolak paruh waktu. Bagaimana nasib kami kedepannya," tegasnya.
Mereka pun diterima Ketua Komisi I DPRD Kota Lubuk Linggau, Abdul Nasir.
Ia mengajak para tenaga honorer untuk ke dalam ruangan, berdiskusi dan menyampaikan aspirasi dengan lebih nyaman.
Di dalam ruang rapat Komisi I, perwakilan dari tenaga honorer masing-masing instansi pun diminta menyampaikan aspirasi mereka.
BACA JUGA:Regulasi PPPK Paruh Waktu Disahkan, Masa Kontrak Hanya 1 Tahun Sedih, Apakah Bisa Diperpanjang?
BACA JUGA:Aturan Terbaru, Ketentuan Masa Kerja, Upah dan Mutasi PPPK Paruh Waktu
Nur perwakilan tenaga honorer dari Dishub dalam kesempatan itu kembali menegaskan jika mereka menolak menjadi PPPK paruh waktu.