Sang Pacar Sebut Bripda Faras Sampaikan Pesan Menyentuh Sebelum Wafat, Ada Tatapan Kosong

Rabu 22 Jan 2025 - 19:30 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Dilansir dari SUMEKS.CO, kala itu, kata Tita, sang pacar bilang ‘Kau itu pacak dewek, jangan manjo'. Tita menyebut kata-kata Ayas ini membuatnya terngiang-ngiang.

BACA JUGA:Gara-gara Tuak Ditendang, Pemuda Pengangguran di Lubuk Linggau Ini Tusuk Korban dengan Pisau

BACA JUGA:Habis Shalat Isya Korban Ditusuk Waisak Hingga Tak Bernyawa, Begini Kata Ayah Korban

Sementara rekan seangkatan Ayas, yaitu Ajie Nugraha juga menyebut Ayas sebagai sosok yang mudah bergaul dan ramah.

Kata Ajie, ia pertama kali bertemu Ayas saat pendidikan. Hubungan mereka tetap terjalin baik hingga terakhir kali berkomunikasi lewat pesan WhatsApp pada Desember 2024 lalu.

Saat itu, kata Ajie, ia bertanya kapan Ayas pulang.

Dan Ayas menjawab ‘Luso pulang' hanya saja mereka tak sempat bertemu.  Terakhir Ajie ketemu Ayas, November 2024 saat menjalani tugas pengamanan di Puncak Gunung Dempo, Kota Lahat.

Oleh sebab itu Ajie terkejut dengan adanya kabar duka ini. Dan menurut Ajie, belakangan Ayas terlihat lebih tertutup. Ayas jadi jarang beraktivitas di medsos tak seperti sebelumnya.

BACA JUGA:Insiden di Kafe D’Best Lubuk Linggau : “Mami Mami Aku Ditusuk Wong”

BACA JUGA:Pria Asal BTS Ulu Musi Rawas Kena Tusuk di Café Lubuk Linggau, Polisi Ungkap Kronologinya

Pria yang menusuk Ayas adalah Ebi. Pria usia 27 tahun itu tersangka narkoba dengan barang bukti daun ganja kering seberat 1 kilogram lebih.

Kini Ebi sudah diamankan di Mapolres Lahat Rabu 22 Januari 2025.

Selain menyerang dan menewaskan Ayas, Ebi juga menyerang 2 teman Ayas yang juga Anggota Sat Narkoba Polres Lahat.

Ebi melukai Ayas Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 03.30 WIB saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat, Sumsel.

Selain melawan, Ebi juga sempat kabur dari pintu belakang rumah  sambil memegang senjata tajam jenis pisau, sehingga  petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka Ebi dan membawanya ke Polres Lahat.

Dari tersangka Ebi, Polisi megamankan barang bukti satu buah tas ransel warna cokelat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto 1.020 gram yang diakui Ebi barang haram itu miliknya.

Kategori :