SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID – Tersangka inisial ES dibekuk Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Warga RT 002 RW 003 Desa Miri, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah itu dibekuk atas dugaan kasus penipuan terhadap Ali Suwito (40) seorang PNS warga Desa Sido Rahayu RT 001 RW 001 Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Ali Suwito melaporkan ES ke Polres OKU Timur, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 105 / VII / 2024 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 12 Juli 2024 yang lalu.
Dalam data yang dihimpun koranlinggaupos.id dari sumateraekspres.id, Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis didampingi Kanit Pidum Ipda Sudono menjelaskan kronologis kejadian penipuan sekaligus penggelapan yang dialami korban Ali Suwito.
Korban Ali Suwito, Jumat 31 Mei 2024 sekitar pukul 11.35 WIB membeli 11 unit sepeda motor dengan Edi Susanto, rinciannya 3 unit Sepeda Motor Honda Blade dan 8 unit Sepeda Motor Honda Beat.
Kemudian korban mentransfer uang Rp 74,8 juta.
Kemudian 7 Juli 2024 korban kembali 2 unit mobil dengan uang muka Rp 31,1 juta yang juga dibayar via transfer.
Dan naasnya, 11 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang dibeli korban tidak pernah diantarkan oleh pelaku ke rumah korban.
Hingga korban mengalami kerugian Rp 105,9 juta kemudian dia melapor ke Polres OKU Timur agar tersanga diringkus.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan, didapatlah mendapat informasi keberadaan tersangka di Provinsi Banten, kemudian KBO Reskrim Mimin Wijaya dan Kanit Pidum Ipda Sudono beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka ES.
ES diamankan Sabtu 18 Januari 2025 di rumah kontrakannya Kampung Sambiranggon, Desa Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon Provinsi Banten.