Ingin Mengikuti PPG Prajabatan 2025? Calon Guru Wajib Penuhi Kriteria ini, Begini Syaratnya

Minggu 26 Jan 2025 - 11:36 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- PPG adalah jalur yang harus ditempuh oleh calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. 

PPG ini sering disebut juga sebagai sertifikasi guru yang bertujuan untuk memastikan calon guru memiliki kompetensi yang sesuai, baik dalam aspek pedagogik, kepribadian sosial, maupun profesional.

Bagi calon guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dan menerima tunjangan profesi guru, mengikuti PPG Prajabatan merupakan langkah penting yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Sertifikat pendidik menjadi syarat utama untuk mengajukan tunjangan profesi. 

BACA JUGA:Rektor UNPARI Meyudisium 587 Guru PPG Piloting II Tahun 2024

Namun, tidak semua orang dapat mengikuti program ini. 

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti PPG Prajabatan.

Menurut Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk mengikuti PPG Prajabatan tahun 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon guru yang ingin mengikuti PPG Prajabatan harus merupakan WNI.

BACA JUGA:Kabar Baik untuk Guru Madrasah dan Guru Agama, Berikut Syarat Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025

2. Sehat Jasmani dan Rohani

Calon guru harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

3. Pendidikan Minimal Lulusan S1 atau D4

Untuk mengikuti PPG, calon guru harus memiliki latar belakang pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D4).

Kategori :