Dana Hibah Bawaslu Kota Lubuk Linggau Diperkirakan Silva 5 Persen

Senin 27 Jan 2025 - 21:07 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

KORANLINGGAUPOS.ID - Dana  hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuk Linggau untuk pelaksanaan  pengawasan Pilkada Kota Lubuk Linggau diperkirakan silva 5 persen.

"Dana hibah silva sekitar 5 persen dari total dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Lubuk Linggau Rp 8,5 miliar," kata ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Dedi Kariema Jaya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 27 Januari 2025.

Ia memperkirakan 5 persen itu nominalnya sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. "Sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar silva-nya," ucapnya.

  Ia belum bisa memastikan angka karena saat ini masih dalam proses penyelesaian laporan. Hasilnya akan dikoordinasikan dulu dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) karena Satker-nya (Satuan Kerja) Provinsi Sumsel.

 BACA JUGA:Sekda Minta KPU dan Bawaslu Jangan Lakukan Pergeseran Anggaran Ikuti Sesuai DIPA

BACA JUGA:Jika Pemilihan Kepala Daerah Dihandel DPRD, Bagaimana Nasib KPU/Bawaslu? Begini Analisa Kurniawan Eka Saputra

"Satkernya provinsi, kita (Bawaslu) hanya PPK (Pejabat pembuat Komitmen) atau pelaksana kegiatan," paparnya.

Dijelaskan Dedi sapaan akrabnya saat ini masih dalam tahap audit oleh BPK di Bawaslu Sumsel.

"Saat ini sedang diaudit BPK di Bawaslu Sumsel. Setelah selesai diaudit nanti baru dilaporkan ke Pemkot Lubuk Linggau," akunya.

Menurut Dedi, kegiatan Bawaslu Kota Lubuk Linggau saat ini sedang dalam proses penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak khususnya soal pengawasan.

 BACA JUGA:Oknum Komisioner Bawaslu di Sumsel jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Berikut Kronologi dan Penjelasan Polisi

BACA JUGA:Bawaslu Kota Lubuk Linggau Ikut Mengawal Hingga ke KPU Provinsi

Dedi menyebut hasilnya Kota Lubuk Linggau bagus karena tidak ada masalah. Walaupun ada laporan namun tidak ada yang naik ke Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) karena tidak cukup alat bukti.

"Ketika kita minta laporan alat bukti materiil pelapor tidak bisa memberikan sehingga laporan tidak bisa diteruskan ke Gakkumdu," jelasnya.  

Laporan dan evaluasi direncanakan akan disampaikan secara langsung ke Bawaslu RI. "Kalau masih ada anggaran laporan tersebut fisiknya akan kita antarkan langsung ke Bawaslu RI," jelasnya.

Kategori :