Calon Guru PPG Kemenag Bersiap Pada Maret 2025, Ini Proses, Tahapan dan Ketentuannya Peneriamaan

Rabu 29 Jan 2025 - 12:20 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

4. Guru Agama Katolik: 11.115 orang

5. Guru Agama Hindu: 494 orang

6. Guru Agama Buddha: 689 orang

7. Guru Agama Khonghucu: 176 orang

BACA JUGA:PPG Daljab 2025, Berikut Syarat dan Mekanisme Baru untuk Guru

BACA JUGA:Ajuan Sertifikasi Guru Ditolak oleh LPMP dalam Verifikasi PPG Daljab, Begini Solusinya

Syarat tersebut tertuang dalam Permendikbud No. 19 Tahun 2024, yang mencakup beberapa ketentuan penting, seperti:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Sehat jasmani dan rohani;

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Sarjana Terapan;

BACA JUGA:Info Terbaru Penerbitan Serdik dan TPG untuk Peserta PPG Piloting 1, Begini 6 Tahapan Lengkapnya

BACA JUGA:Mulai 2025, Seleksi PPPK Guru PPG Jadi Jalur Utama

4. Mengajar di Satuan Pendidikan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

5. Belum mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan;

6. Bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya.

Guru yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak akan dapat mengikuti program PPG Daljab Tahun 2025.

Kategori :