4. Guru Agama Katolik: 11.115 orang
5. Guru Agama Hindu: 494 orang
6. Guru Agama Buddha: 689 orang
7. Guru Agama Khonghucu: 176 orang
BACA JUGA:PPG Daljab 2025, Berikut Syarat dan Mekanisme Baru untuk Guru
BACA JUGA:Ajuan Sertifikasi Guru Ditolak oleh LPMP dalam Verifikasi PPG Daljab, Begini Solusinya
Syarat tersebut tertuang dalam Permendikbud No. 19 Tahun 2024, yang mencakup beberapa ketentuan penting, seperti:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Sarjana Terapan;
BACA JUGA:Info Terbaru Penerbitan Serdik dan TPG untuk Peserta PPG Piloting 1, Begini 6 Tahapan Lengkapnya
BACA JUGA:Mulai 2025, Seleksi PPPK Guru PPG Jadi Jalur Utama
4. Mengajar di Satuan Pendidikan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
5. Belum mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan;
6. Bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya.
Guru yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak akan dapat mengikuti program PPG Daljab Tahun 2025.