Sedangkan menurut sejumlah ulama dia hanya digolongkan sebagai hadis lemah saja bukan sangat lemah sebagian dan bagi sebagian kalangan hadits dhaif masih boleh diamalkan bagi mereka yang menilai bahwa itu dhoif saja.
BACA JUGA:Ketua Dewan Korpri Kota Lubuk Linggau Sampaikan 7 Pesan Presiden Prabowo
BACA JUGA:Dukung Peningkatan Kompetensi Jurnalis, BRI Fellowship Journalism 2025 DApt Apresiasi Dewan Pers
Tapi Perhimpunan Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menilai bahwa itu sangat lemah. Yang ketiga meski ada ulama yang menshahihkan hadits Abu Rafi'.
Artinya ada Sebagian ulama yang menshahihkan hadits ini yang menilai sahih seperti Imam At-tirmidzi dan Imam Al Hakim kritikan dari ulama seperti Al-Bukhari dan Imam Ibnu Hibban, Imam Ibnu Mulaqqin, Imam Ibnu Hajar dan Ibnu Al-qattan menunjukkan kelemahan yang serius.
Apalagi mereka lebih akurat dalam menilai sebuah hadis daripada At-tirmidzi dan Al-hakim.
Itinya jemaah rahimaniallah ada memang yang menilai hadis ini sahih seperti Imam Tirmidzi dan Imam Al Hakim tetapi para ulama yang menilai bahwa ini lemah seperti Imam Bukhari Ibnu Hibban, Ibnu mulaqqin, Ibnu Hajar, Ibnu qattan mereka kapabilitas dari keilmuan mereka berkaitan dengan ilmu Hadis tentu lebih akurat.
BACA JUGA:Tim PSC 119 Muba Beri Layanan Terbaik Para Kafilah dan Dewan Hakim MTQ XXX Tingkat Sumsel
BACA JUGA:Dampak Bangkai Ayam Resahkan Warga, Dewan Minta DLH Musi Rawas Panggil Semua Pengusaha Ayam
Ke-4 adapun membaca iqamah di telinga kiri maka haditsnya tergolong maudu alias palsu yang tidak boleh menjadi dasar dalam menganjurkan suatu ibadah.
Sedangkan membaca iqamah adalah satu ibadah yang harus berdasarkan dalil yang valid.
Ke-5 adanya sejumlah ulama yang menganjurkan hal ini menunjukkan bahwa masalah ini merupakan masalah ijtihadiyah masalah pandangan mereka yang membolehkan saja.
"Ya pandangan pribadi mereka yang membolehkan yang harus disikapi dengan sikap lapang dada," tambahnya.
"Demikianlah keputusan yang telah diambil oleh Dewan fatwa dalam Fokus Camp 2 kali ini barakallahu fikum. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," paparnya.