KORANLINGGAUPOS.ID- OJK baru saja mengumumkan daftar koperasi yang masuk dalam kategori open loop.
Koperasi ini memiliki izin khusus untuk menghimpun dana dari masyarakat umum.
Langkah koperasi open loop ini merupakan hasil implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memperluas akses keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Koranlinggaupos.id mengutip dari informasi resminya, daftar koperasi tersebut diterima oleh OJK dari Kemenkop.
BACA JUGA:Koperasi Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar RAT Pertanggungjawaban
Melalui surat yang dikeluarkan oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie dengan nomor B-3/M.KOΡ/ΡΚ.02.00/2025 pada 10 Januari 2025, sebanyak 21 koperasi open loop telah ditetapkan.
Koperasi tersebut dinilai memenuhi kriteria yang ditentukan dalam Pasal 44B ayat (2) UU P2SK.
Apa Itu Koperasi Open Loop?
Koperasi open loop adalah koperasi yang berbeda dari koperasi konvensional.
BACA JUGA:Program Presiden RI Hapus Piutang UMKM Begini Tanggapan Dinas Koperasi dan UKM
Jika koperasi biasa hanya melayani anggotanya, koperasi ini dapat melayani masyarakat luas, terutama dalam hal penghimpunan dana.
Dengan status khusus ini, koperasi open loop diharapkan dapat menjadi solusi keuangan yang lebih inklusif bagi masyarakat Indonesia.
Daftar 21 Koperasi Open Loop yang Disahkan OJK
Berikut adalah daftar koperasi yang telah ditetapkan oleh OJK:
BACA JUGA:Pembunuhan Karyawan Koperasi Badan Dicor Belakang Distro, Pengakuan Istri Pelaku Bikin Kaget
1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana
2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten