Presiden Prabowo Subianto Singgung Sumber Gaji TNI-Polri dengan Elegan

Jumat 31 Jan 2025 - 17:06 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 untuk TNI dan PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk Polri, berikut rincian gaji pokok aparat keamanan:

TNI Golongan I (Tamtama)

Prajurit Dua: Rp1.775.000 - Rp2.741.300

Kopral Kepala: Rp2.070.500 - Rp3.197.700

BACA JUGA:Kantor Camat Muara Beliti Dijaga Ketat TNI Polri

TNI Golongan II (Bintara)

Sersan Dua: Rp2.272.100 - Rp3.733.700

Pembantu Letnan I: Rp2.650.000 - Rp4.335.400

Polri Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 - Rp2.741.300

Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.000 - Rp3.197.000

BACA JUGA:Brigjen Muhammad Thohir Tegaskan Netralitas TNI Polri Harga Mati

Polri Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100 - Rp3.733.700

Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300 - Rp4.355.400

Tunjangan TNI-Polri

Selain gaji pokok, aparat juga menerima tunjangan yang signifikan, seperti tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan berdasarkan Perpres Nomor 102 dan 103 Tahun 2018:

BACA JUGA:4 Daftar Kandidat Ajudan Presiden Prabowo dari TNI dan Polri, Ini Nama-Namanya

Panglima TNI dan Kapolri: Rp43.627.500

Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

Kategori :