Pencuri Motor dan Penadah di Musi Rawas Diringkus, Dua DPO Masih Diburu

Jumat 31 Jan 2025 - 16:49 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua tersangka spesialis pencuri motor di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil diringkus Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura). Keduanya berhasil ditangkap di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura sekitar pukul 23.00 WIB, Senin 27 Januari  2025.

Tersangka pencurian sepeda motor, Eko Apriansyah alias Yanto (27), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, dan tersangka penadah barang curian, Sapbri Peranata (24), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH menjelaskan tersangka Eko sapaanya, diketahui mencuri sepeda motor milik, AJ (66), di Pondok Kebun Kelapa Sawit di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Senin 13 Januari 2025.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berawal dari Tim "Landak" mendapatkan informasi dari warga keberadaan tersangka, Eko, berada di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti. Tiba dilokasi ternyata benar tersangka, Eko berada di TKP, sehingga personel bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA: Wow Canggih, Alarm CCTV yang Dipasang Dalam Kebun Ungkap Kasus Pencurian di Musi Rawas

BACA JUGA:Tak Hanya Rugikan PLN, Pencurian Kabel Listrik Berimbas pada Kontinuitas Kelistrikan Masyarakat

Saat diintrogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, bersama rekannya berinsial, RS (DPO), dan menjualkan BB kepada tersangka, Sapbri. Kemudian, personel melakukan pengembangan, melakukan penangkapan terhadap tersangka, Sapbri bersama BB berupa satu unit sepeda motor Honda Supra.   

"Lalu, kedua tersangka dan BB, digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman dan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kasat Reskrim

Menurut Kasat Reskrim, perkara pencurian tersebut terjadi, bermula saat korban tertidur pulas di dalam Pondok Kebun Kelapa Sawit di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.

Tersangka bersama rekannya mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra yang di letakan korban di bawah pondok. 

BACA JUGA:Spesialis Curat di Kecamatan Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap, Ini Modusnya Saat Melakukan Aksi Pencurian

BACA JUGA:Pencuri Beras di Lubuk Linggau Meresahkan, Terbaru Aksi Mereka Terekam CCTV

Selain itu, tersangka mencuri dua unit Handphone (Hp), diantaranya, satu unit Hp merk Samsung warna merah dan satu unit Hp merk Vivo warna biru hitam, di dapur pondok korban yang tidak terkunci. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 6.000.000.

Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali melakukan pencurian berdasarkan dua laporan polisi LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT /POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 13 Januari 2025. Di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, bersama dengan, RS (DPO), dan, LP/ B -290/ XII / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 07 Desember 2024. Di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, bersama dengan, RS (DPO), dan PD (DPO).

"Kami imbau kepada para DPO, untuk segera menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas," tegas Kasat.

Kategori :