Upayakan ini dilanjutkannya, agar ada kepastian politik di daerah-daerah dan kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pelantikan 9 Kepala Daerah Terpilih di Sumsel yang Masuk Proses Sengketa PHP MK
BACA JUGA:Kepala Daerah yang Baru usai Dilantik Presiden RI, Bisa Langsung Mutasi Pejabat Daerah
Sebanyak 309 perkara sudah dalam proses registrasi yang terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur.
Dan 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.
Begitu juga untuk Kepala daerah yang terpilih batal dilantik di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, baru-baru ini.
BACA JUGA: 4 Hal ini Pemicu Pelantikan Calon Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada Serentak Diundur Maret 2025
BACA JUGA:Kepala Daerah Baru Diharapkan Dapat Mewujudkan Pemekaran Sumselbar
Ia mnegatakan perbedaan jumlah permohonan dan perkara terjadi karena adanya proses verifikasi oleh Mahkamah.
Dimana permohonan yang dianggap ganda akan dideregistrasi hanya satu kali.
Setelah registrasi, MK mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah serta Bawaslu, dan memberi kesempatan bagi pihak terkait untuk mendaftar dalam waktu dua hari kerja.
Sidang perdana dimulai pada 8 Januari 2025, dengan pemeriksaan pendahuluan berlangsung hingga 16 Januari 2025.
BACA JUGA:3 Alasan, 9 Kepala Daerah di Sumsel Ditunda Pelantikannya Pada 6 Februari 2025, Bukan Hanya Sengketa
BACA JUGA:Dilantik Presiden Serentak 2025, Ini 9 Daftar Nama Kepala Daerah di Sumsel
Sidang pemeriksaan persidangan dijadwalkan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.