KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang pemuda pengangguran inisial S (20) warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur II ditangkap Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.
S ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korbannya.
Kejadian itu di Jalan Timor RT11 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Selasa 7 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia berhasil ditangkap Tim Macan, Kamis 30 Januari 2025 di Jalan Tidore Kelurahan Jawa kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
BACA JUGA:Heboh! Emak-Emak Nekat Hadang Maling Tabung Gas, Pelaku Dijerat Pasal Berat
BACA JUGA:Maling di Tugumulyo Imam S Arifin Dibekuk Polisi Musi Rawas, Berikut Kronologinya
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar menjelaskan, tinda pidana curat ini dilakukan tersangka, S pada Selasa 7 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat tersangka melakukan aksinya, korban sedang tidak ada di rumah sedang pergi ke Palembang.
Korban di telfon oleh Ketua RT yang memberitahu jika rumah korban kebobolan.
Karena sebelumnya korban sudah meminta tolong kepada Ketua RT untuk menjaga rumah korban, akan tetapi si Ketua RT tidak sempat melihat dan menjaga rumah korban dikarenakan tidak sempat dan tidak punya banyak waktu mengecek rumah korban.
BACA JUGA:Teknologi Keamanan Motor dari Maling, Smart Keyless di 5 Motor Metik Alternatif Pilihan
BACA JUGA:Pondok Dibobol Maling, Milik ASN Lubuk Linggau Alami Kerugian Jutaan Rupiah
Ketua RT korban menjelaskan, saat melakukan aksinya tersangka masuk dari fentilasi udara di WC rumah korban.
Korban saat itu langsung bertanya ke ketua RT yang menjadi saksi sekaligus pelapor, apakah kipas angin di rumah masih ada.
Ketua RT menjelaskan bahwa kipas angin di rumah sudah tidak ada, dan pintu tengah yang dipergunakan untuk memasuki ruang tengah dirusak daun pintunya supaya tersangka bisa masuk ke ruang tengah dan mengambil barang-barang di rumah korban.