Sidang perdana dimulai pada 8 Januari 2025, dengan pemeriksaan pendahuluan berlangsung hingga 16 Januari 2025.
Sidang pemeriksaan persidangan dijadwalkan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan keputusan mengenai kelanjutan perkara akan digelar antara 5–10 Februari 2025.
BACA JUGA:DPRD OKI Gerak Cepat Usulkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Dan pengucapan putusan akhir akan dilakukan pada 7–11 Maret 2025.
Jadwal ini memberikan waktu yang cukup bagi MK untuk memutuskan sengketa Pilkada, yang diharapkan dapat mengakhiri ketegangan politik di berbagai daerah setelah Pemilu 2024.
Kategori :