LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Dua terdakwa kepemilikan sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH dengan masing-masing dua tahun penjara. Terdakwannya yakni Aries Predi Alias Redi (37) dan terdakwa Muhamadia RM Alias Mamad (35).
Keduanya jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (25/10/2023). Warga Desa Bangun Jaya kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti kepemilikan sabu dengan berat 0,033 gram
Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dengan anggota Yulia Marhaena, SH dan Ferri Irawan ,SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH. Dalam tuntutannya JPU M Hasbi, SH menyatakan terdakwa Aries Predi Alias Redi dan terdakwa Muhamadia RM Alias Mamad terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam surat dakwaan ketiga.
BACA JUGA:Saat Main Burung, Tersangka Curas Diamankan
Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuataannya dan belum pernah dihukum,
Atas tuntutan yang dijatuhkan JPU, Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH bertanya kepada para terdakwa dan JPU atas tuntutan tersebut
"Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya dengan anak masih kecil , sedangkan JPU tetap pada tuntutan," jelas hakim Muhammad Deny Firdaus, SH.
Perbuatan yang membuat terdakwa masuk bui Bahwa terdakwa Aries Predi Alias Redi bersama-sama dengan terdakwa Muhamadia RM Alias Mamad , pada Jum’at 31 Maret 2023 sekira pukul 13.25 WIB atau di waktu bulan Maret tahun 2023, bertempat di Desa Bangun Jaya kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Mantan Direktur Dilimpahkan Ke PN Tipikor Palembang
Bermula dari saksi Aiptu HARI GUNAWAN bersama-sama dengan saksi Bripka Hendra Kusdian dan Bripda Andi Hidayat selaku anggota polres Musi Rawas mendapat informasi dari masyarakat yang idendtitasnya tidak dapat sebutkan demi kepentingan penyelidikan tentang maraknya predaran dan atau penyalahgunaan narkkotika di desa bangun jaya kecamtan BTS Ulu,
Atas informasi tersebut kemudian ketigad anggota tetsebut langsung melakukan penyelidikan kerumah terdakwa Aries Predi yang terletak di desa Bangun Jaya kecamatan BTS Ulu, setiba dirumah terdakwa Aries lalu saksi Aiptu Hari Gunawan bersama-sama dengan Bripka Hendra Kusdian dan saksi Bripda Andi Hidayat langsung mengamankan terdakwa Aries Bin AZHARI dan dilakukan pengeledahan ditemukan didalam saku celana pendek warna hijau bermotif batik merek kendy bagian depan sebelah kiri yang dipakainya berupa satu buah plastik putih yang didalamnya berisikan satu buah pyrex kaca yang didalamnya berisikan shabu berat 0,033 gram,tiga buah pipet dan satu buah timah rokok.