Heboh! Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2025, Benarkah Ditiadakan?

Rabu 05 Feb 2025 - 13:38 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Waduh, PT.Taspen (Persero) Sebut Kategori Ini Tidak Bisa Menerima Gaji 13 Tahun Ini, Kok Bisa?

- Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016.

2. Gaji ke-14 (THR ASN)

- Merupakan tunjangan bagi ASN yang diberikan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Natal.

- Mirip dengan THR yang diberikan kepada pegawai swasta.

- Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

BACA JUGA:Asyik Gaji 13 PNS Cair, Inilah Daftar Lengkap Penerima dan Komponennya yang wajib diketahui

Sesuai peraturan yang berlaku, pencairan gaji ke-14 atau THR biasanya dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika terjadi kendala, maka pencairan dapat dilakukan setelah hari raya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai perubahan atau penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN.

Oleh karena itu, ASN diharapkan tidak terpengaruh oleh isu yang belum terkonfirmasi dan tetap menunggu informasi resmi dari pemerintah.

BACA JUGA:Selain Gaji 13, Ada 2 Tunjangan Tambahan untuk Guru Jelang Idul Adha 2024, Apa Saja?

Sebagai langkah antisipasi, ASN disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi terkait seperti Kementerian Keuangan atau BKN agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum jelas kebenarannya.

Kategori :