KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah pusat resmi memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 untuk Sumatera Selatan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
Keputusan pangkas DAU 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, yang mencakup pemotongan dana bagi provinsi, kota, dan kabupaten di Sumatera Selatan.
Langkah pemangkasan DAU 2025 ini diambil oleh pemerintahan Prabowo Subianto untuk menyesuaikan keuangan negara dengan fokus pada program prioritas nasional.
Pemotongan ini berpotensi mempengaruhi pembangunan daerah, tetapi pemerintah daerah diharapkan tetap dapat mengelola anggaran secara efektif.
BACA JUGA:Dekopinwil Sumsel Kunjungi Kepala Dinas Koperasi Sumsel, ini yang Dibahas
Alasan Pemangkasan DAU 2025
Kebijakan pemotongan DAU 2025 bertujuan untuk:
1. Efisiensi anggaran negara, agar belanja lebih tepat sasaran.
2. Fokus pada prioritas pembangunan nasional, seperti infrastruktur dan kesehatan.
BACA JUGA:9 Kepala Daerah di Sumsel Tidak Dilantik 6 Februari 2025, Ini Alasannya
3. Menekan defisit anggaran, mengingat kondisi ekonomi yang masih beradaptasi pasca-pandemi.
4. Meningkatkan kemandirian daerah, dengan mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Daftar Lengkap Pemangkasan DAU di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Polda Sumsel : Sembarangan Parkir Siap-siap Ban Mobil dan Motor Dikempiskan
Berikut daftar lengkap pemotongan DAU 2025 untuk provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Selatan:
Pemangkasan DAU 2025 berpotensi membawa beberapa dampak bagi pemerintah daerah di Sumatera Selatan, di antaranya: