Ini Syarat yang Wajib Dilengkapi Jika Ingin Menikah di KUA

Jumat 07 Feb 2025 - 21:26 WIB
Reporter : GILANG ANDIKA
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Menikah adalah momen sakral yang diimpikan oleh banyak pasangan di Indonesia. Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi lembaga yang memiliki wewenang untuk mencatat pernikahan secara resmi.

Bagi calon pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di KUA, tentunya harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk menyelenggarakan pernikahan di kantor KUA terdekat.

Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 7 Februari 2025 Kepala KUA Kecamatan Tugumulyo Mishbahudin mengatakan, untuk masyarakat di Kecamatan Tugumulyo yang ingin melaksanakan pernikahan di kantor KUA tentunya harus menyiapkan beberapa syarat.

“Syarat seperti surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal Catin, foto kopi akta kelahiran, foto kopi kartu tanda penduduk, foto kopi kartu keluarga, surat rekomendasi nikah dari KUA setempat, bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya,” ungkap Mishbahudin.

 

Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, persetujuan Catin, izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun, izin dari wali yang memelihara, mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu. 

Dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam syarat di atas, jika meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.

Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah, surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Penetapan izin poligami dari Pengadilan suami yang hendak beristri lebih dari satu orang, akta cerai atau kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan akta kematian bagi janda atau duda ditinggal oleh pasangan sebelumnya.

 

Ia menambahkan, untuk masyarakat yang ingin menikah di kantor KUA tanpa dipungut biaya apapun (gratis). Tetapi untuk masyarakat yang ingin menikah diluar kantor KUA harus membayar biaya setoran Negara sebesar Rp 600.000. 

Dan untuk Catin sebelum melaksanakan pernikahan, wajib mengikuti Bimbing-bingan Perkawinan (Binwin) atau penasehatan pranikah dan harus datang ke kantor KUA terdekat untuk dikasih nasehat nikah dan akan diberikan sertifikat.

Kategori :