Jokowi Bermanuver, Kecewa Keinginannya Ditolak Megawati

Rabu 25 Oct 2023 - 18:13 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023). Berdasarkan putusan itu, capres atau cawapres boleh saja berusia di bawah 40 tahun asalkan memiliki pengalaman di jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum. 

 

Langkah tersebut makin terbuka lebar ketika MK akhirnya memutuskan tidak dapat menerima semua gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin pekan ini. Jika dikabulkan, gugatan ini dapat menjegal pencalonan Prabowo. (kom)

 

<<< KEMBALI KE KORAN <<<

Kategori :