KORANLINGGAUPOS.ID - Petani jagung di Indonesia kini bisa bernafas lega. Pasalnya pemerintah resmi mengesahkan jika Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk jagung di tingkat petani sebesar Rp 5.500 per kilogram.
Kabar ini disambut baik oleh para petani jagung.
Dikutip dari disway.id, Penetapan HPP jagung ini menjadi landasan bagi Perum Bulog dalam rangka menyerap hasil panen petani jagung dalam negeri untuk memperkuat stok Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
Penetapan HPP jagung ini menurut Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi berdasarkan hasil Rakortas Menko Bidang Pangan pada awal Januari lalu.
BACA JUGA:Luas Kebun Jagung di Wilayah BPP Rahma 32 Hektar
BACA JUGA:Minuman Musim Hujan ini Cacok Dinikmati Dipadu dengan Singkong Rebus, Kacang, atau Jagung Rebus
Saat itu ditetapkan pemberlakuan kenaikan HPP jagung ke Rp 5.500 per Kilogram (Kg) untuk awal Februari dengan mempertimbangkan musim panen jagung.
Arief menjelaskam, HPP ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung kesejahteraan petani. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong swasembada pangan nasional.
"Penetapan HPP ini untuk melindungi petani dari fluktuasi harga yang merugikan serta memastikan harga jagung tetap kompetitif bagi industri hilir.
Dengan HPP sebesar Rp 5.500 per kg, kami berharap keseimbangan antara produsen dan konsumen tetap terjaga," tegas Arief.
BACA JUGA:Kapolres Mura Targetkan Tanam Jagung 1 Hektar di Setiap Desa
Adanya eskalasi signifikan produksi jagung dalam negeri tentunya disikapi komitmen pemerintah untuk menyerap guna mempertebal stok CJP yang dikelola oleh BUMN pangan.
"Dengan HPP ini kita berharap petani mendapatkan harga yang baik, pada saat yang sama Bulog mampu memperkuat stok jagung pemerintah yang nantinya digunakan untuk intervensi stabilisasi," tambah Arief. (riena)