Disperindag Musi Rawas Minta Pengusaha Tak Gunakan LPG 3 Kg

Rabu 12 Feb 2025 - 21:35 WIB
Reporter : GILANG ANDIKA
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Musi Rawas (Mura), melarang pengusaha untuk menggunakan LPG 3 Kilogram.

Terkait larangan ini, dalam waktu dekat mereka akan mengeluarkan imbauan kepada para pelaku usaha di wilayahnya.

Imbuhan ini bertujuan untuk memastikan ketersedian LPG 3 kilogram, penyalurannya supaya tepat sasaran, yaitu kepada ibu rumah tangga miskin, dan usaha mikro menengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disperindag Kabupaten Mura Drs. H. Warindi.MM melalui Kabid Perdagangan Fatimah,S.Sos, kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 12 Februari 2025.

BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Terkendala Dana untuk Kembangkan Pasar Tradisional

BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Monitoring di Pangkalan LPG, Jamin Ketersedian LPG 3 Kg untuk Masyarakat

“Untuk masyarakat di Kabupaten Mura, supaya membeli gas elpiji 3 kilogram secara antri di pangkalan gas elpiji terdekat. Saat membeli di pangkalan diusahakan untuk masyarakat supaya membeli saat mobil gas elpiji datang di pangkalan,” ungkap Fatimah.

Karena kebanyakan masyarakat, membeli gas di pangkalan saat sore dan malam hari, otomatis saat waktu tersebut gas di pangkalan, sudah habis dibeli oleh masyarakat yang sudah mengantri di pangkalan.

Fatimah mengimbau, kepada masyarakat yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram supaya menyadari tulisan yang ada di tabung gas, untuk masyarakat miskin. Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap seperti ASN, PNS dan tidak termasuk ke masyarakat miskin, supaya tidak menggunakan gas 3 kilogram.

Serta untuk pelaku usaha rumah makan, las, dan usaha lainnya, jangan sampai mereka juga ikut antri dalam mencari gas elpiji 3 kilogram. Karena untuk pelaku usaha, sudah ada gas warna pink untuk digunakan dalam usahanya.

BACA JUGA:Disperindagkop Muratara Lakukan Penataan Pasar Lawang Agung

BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Sebut Pangkalan Jual Gas LPG 3 Kg Rp 18.500 Per Tabung

Himbauan untuk pelaku usaha, Dinas Disperindag sedang dalam proses pembuatan dan dalam waktu dekat, akan melakukan sidak ke pelaku usaha untuk memberikan himbauan. Karena kasihan kepada masyarakat miskin yang memerlukan gas elpiji 3 kilogram.

Ia menambahkan, untuk pelaku usaha yang masih saja menggunakan gas elpiji 3 kilogram, maka akan diberikan himbauan dan teguran terlebih dahulu, tetapi jika himbauan dan teguran tidak digubris.

Maka pihak Disperindag akan menyampaikan ke pihak Pertamina dengan bukti-bukti yang ada, supaya pihak Pertamina memberikan sanksi apapun kepada pelaku usaha.

Kategori :