Perbandingan Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak, Siapa yang Lebih Besar?

Sabtu 22 Feb 2025 - 13:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Asisten Sekda, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Badan: Rp 57.870.000 – Rp 63.900.000/bulan

Kepala Dinas, Kepala Badan lainnya: Rp 26.190.000 – Rp 63.450.000/bulan

Selain TPP, PNS DKI juga mendapatkan berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, yang semakin meningkatkan total pendapatan mereka.

Tunjangan PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Pegawai DJP dikenal memiliki tunjangan kinerja (tukin) tertinggi di antara seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia.

Tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

BACA JUGA:CPNS 2025: Wajib Tes Fisik? Simak Daftar Instansi yang Menerapkannya!

Tukin tertinggi di DJP

Direktur Jenderal Pajak (Eselon I): Rp 117.375.000/bulan

Eselon II: Rp 56.780.000 – Rp 81.940.000/bulan

Eselon III: Rp 37.219.875 – Rp 46.478.000/bulan

Pelaksana (jabatan terendah): Rp 5.361.800/bulan

BACA JUGA:CPNS 2025 Dibuka! Ini Syarat, Jadwal, dan Kementerian Baru yang Akan Buka Formasi

Tukin ini menunjukkan bahwa meskipun gaji pokok pegawai DJP sama dengan PNS lain, tunjangan yang mereka terima sangat besar, terutama untuk pejabat eselon tinggi.

Perbandingan Total Penghasilan PNS DKI Jakarta vs PNS DJP

Jika dibandingkan, Sekda DKI Jakarta menerima tunjangan lebih besar daripada Dirjen Pajak, dengan selisih sekitar Rp 10,3 juta per bulan.

Namun, jika melihat keseluruhan struktur tunjangan, pegawai DJP mendapatkan tukin yang lebih besar dibanding banyak jabatan lain di Pemprov DKI Jakarta.

Pendapatan tertingginya sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta lebih tinggi daripada Direktur Jenderal Pajak.

BACA JUGA:10 Sekolah Kedinasan dengan Persaingan Paling Rendah di 2025, Peluang Lebih Besar Jadi CPNS

Kategori :