Jadwal Kenaikan Pangkat PNS 2025, Buruan Catat Agar Tidak Terlewat!

Selasa 25 Feb 2025 - 12:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Oleh karena itu, pastikan untuk mencatat jadwalnya dan segera menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan berjalan lancar.

Meskipun ada enam kali kesempatan dalam setahun, perlu dicatat bahwa pengusulan kenaikan pangkat ini tidak berlaku untuk kategori Pangkat Pengabdian dan Pangkat Anumerta.

Artinya, tidak semua jenis kenaikan pangkat dapat diajukan dalam periode ini.

Pastikan juga bahwa persyaratan administratif telah dipenuhi, seperti masa kerja minimal dalam pangkat terakhir, penilaian kinerja yang baik, serta kelengkapan dokumen lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:CPNS 2025 Dibuka! Ini Syarat, Jadwal, dan Kementerian Baru yang Akan Buka Formasi

Jenis-Jenis Pangkat PNS

Sebagai informasi yang dikutip Koranlinggaupos.id dari laman Klik.pendidikan.id, berikut adalah jenjang pangkat bagi PNS berdasarkan golongan:

1. Golongan I (Juru)

Juru Muda (Ia)

Juru Muda Tingkat I (Ib)

Juru (Ic)

Juru Tingkat I (Id)

BACA JUGA:Gagal Jadi PNS karena Tinggi Badan Kurang 0,5 cm, Buruh Pabrik di Boyolali Tak Patah Semangat

2. Golongan II (Pengatur)

Pengatur Muda (IIa)

Pengatur Muda Tingkat I (IIb)

Pengatur (IIc)

Kategori :