KORANLINGGAUPOS.ID- BKN terus menegaskan pentingnya sistem merit dalam pengelolaan ASN.
Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa seluruh ASN wajib tunduk pada hukum, sistem, dan peraturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.
"Hukum dibuat untuk ditaati. Di dalamnya terkandung norma keadilan," ujar Zudan.
Sistem merit bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan ASN dilakukan secara profesional, transparan, dan adil.
BACA JUGA:Wabup Muba Rohman Meminta ASN Disiplin Tingkatkan Layanan ke Masyarakat
Dengan sistem merit ini, setiap keputusan dalam birokrasi harus berbasis pada kompetensi, kinerja, dan prosedur yang benar, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau politik.
Salah satu kasus yang menyoroti pentingnya pengawasan terhadap sistem merit adalah keputusan seorang Pelaksana Harian (Plh) Bupati yang memberikan sanksi kepada 31 ASN tanpa melalui prosedur yang sah.
Dalam kasus ini, tidak ada Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, sehingga keputusan tersebut dinilai cacat prosedur.
Berbadasarkan kutipan KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Ayobandung.com, BKN segera bertindak dan membatalkan sanksi tersebut demi melindungi hak-hak ASN yang terdampak.
"Jika ada ketidakadilan, kita harus bersuara dan saling mengingatkan," tegas Zudan.
BKN menegaskan bahwa sistem merit harus berjalan dengan adil dan objektif.
Jika ada keputusan yang merugikan ASN tanpa dasar hukum yang kuat, maka BKN berwenang untuk membatalkan keputusan tersebut.
BKN: "Kami adalah Bapak bagi ASN"
BACA JUGA:Skema Jam Kerja 3 Hari Seminggu, Begini Jadwal Ramadan ASN 2025