LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah atau bertepatan dengan tahun 2025 Masehi Wali Kota Lubuk Linggau, menghimbau masyarakat.
Himbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor: 100.2.1/18 /PEM/2025 Tentang Himbauan Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat PolPP), Fahrizal Raharja, S.H, M.M mengatakan bahwa surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada camat dan pelaku usaha khususnya usaha rumah makan dan tempat hiburan diantaranya seperti cafe, tempat karaoke, panti pijat dan sebagainya.
Setidaknya ada 7 poin penting yang perlu menjadi perhatian masyarakat Kota Lubuk Linggau yang disebutkan dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota, H Rustam Effendi.
Adapun himbauan yang harus menjadi perhatian masyarakat Kota Lubuk Linggau yakni :
1. Dihimbau kepada masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan, ketertiban, keamanan dan kekhusyukan umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa;
2. Untuk menghargai orang yang sedang berpuasa dihimbau kepada masyarakat tidak makan, minum dan merokok di tempat umum pada siang hari;
3. Bagi pelaku usaha warung makan / restoran agar memasang tirai untuk menutupi sebagian tempat usahanya agar tidak terlihat mencolok ;
4. Dihimbau kepada pemilik usaha hiburan seperti cafe,tempat karaoke, panti pijat ditutup selama bulan suci ramadhan:
5. Wali Kota menghimbau masyarakat tidak membunyikan petasan baik siang hari maupun malam hari yang dapat mengganggu ketenangan beribadah;
6. Tidak melakukan perkelahian, minum minuman beralkohol, narkoba, perjudian dan perbuatan tercela lainnya;
7. Apabila himbauan di atas tidak dipatuhi akan dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
"Yang tidak mengindahkan himbauan tersebut akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.