Barang terlarang yang dimiliki setiap warga binaan yang ditemukan antara lain tiga perangkat komunikasi dan satu charger.
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Gelar Rapat Dinas, Bahas Pelayanan untuk Warga Binaan Selama Ramadan
Kemudian dua sendok stainless steel, tiga pemantik api, satu terminal listrik, tiga pemotong kuku, tiga senjata buatan, satu pisau cukur, dan satu gunting.
Sesuai Pasal 66 ayat (2) huruf a dan c UU, pemasyarakatan sebagai penindakan, petugas pemasyarakatan berwenang mengamankan barang-barang terlarang.
Serta memberikan sanksi penemnpatan dalam sel pengasingan selama 12 (dua belas) hari bagi warga binaan yang terbukti memiliki benda-benda tersebut (Pasal 67 ayat (1) huruf a UU Pemasyarakatan).
Kategori :