Lapas Surulangun Rawas Razia Kamar Hunian Jelang Ramadan

Kamis 27 Feb 2025 - 22:35 WIB
Reporter : DHAKA LINGGAU POS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

Barang terlarang yang dimiliki setiap warga binaan yang ditemukan antara lain tiga perangkat komunikasi dan  satu charger.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Gelar Rapat Dinas, Bahas Pelayanan untuk Warga Binaan Selama Ramadan

BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Lapas Muara Beliti Ikuti Pengarahan Kakanwil Dirjenpas

Kemudian dua sendok stainless steel, tiga pemantik api, satu terminal listrik, tiga pemotong kuku, tiga senjata buatan, satu pisau cukur, dan satu gunting.

Sesuai Pasal 66 ayat (2) huruf a dan c UU, pemasyarakatan sebagai penindakan, petugas pemasyarakatan berwenang mengamankan barang-barang terlarang.

Serta memberikan sanksi penemnpatan dalam sel pengasingan selama 12 (dua belas) hari bagi warga binaan yang terbukti memiliki benda-benda tersebut (Pasal 67 ayat (1) huruf a UU Pemasyarakatan). 

Kategori :