KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar bahagia, pasalnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan regulasi terkait kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Kabar ini tentu akan membuat guru-guru Non ASN bahagia.
Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan ASN Tahun Anggaran 2025 ini jadi angin segar bagi guru non ASN.
Dengan adanya Persesjen ini, guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta) dan satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (negeri) akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 2 juta setiap bulan.
Nominal tunjangan tersebut naik Rp 500.000 dari tunjangan sebelumnya Rp 1.500.000 per bulan.
BACA JUGA:Tunjangan Guru Madrasah Segera Cair, Berikut Syarat Mendapatkannya
Dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen RI Prof Abdul Mu'ti selaku Mendikdasmen menjelaskan besaran tunjangan tersebut berlaku bagi guru non-ASN penerima TPG dan atau TKG yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan.
Sedangkan bagi guru non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing akan memperoleh tunjangan setara gaji pokok guru ASN.
Bagaimana agar guru Non ASN bisa memperoleh Rp 2.000.000 per bulan.
Kata Mendikdasmen, syarat guru non-ASN untuk dapat TPG maupun TKG ini adalah:
BACA JUGA:Ada Harapan Guru Non ASN Mengabdi di Daerah 3T, Ini Susunan 1,6 juta Formasi PPPK
1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
2. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
4. Aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.