Pemda Diharapkan Berkontribusi Tingkatan Penerimaan Pajak

Kamis 13 Mar 2025 - 22:29 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan berkontribusi meningkatkan penerimaan pajak. 

Tercatat 368 pemerintah daerah mulai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), pemerintah kabupaten (Pemkab), pemerintah kota (Pemkot) telah berpartisipasi  bekerjasama memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan penerimaan pajak.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pajak, Surya Utomo pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan  Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D)  melalui zoom meeting di ruang command centre kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Rabu 12 Maret 2025.

Ia menyebutkan hingga saat ini sebanyak 367 dari 546 Pemda baik  provinsi, kabupaten maupun kota telah berpartisipasi dalam kerjasama ini memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan penerimaan pajak. Artinya sebanyak 179 pemerintah daerah belum berpartisipasi.

BACA JUGA:Petani Jagung di Desa Tanah Periuk Lakukan Pembersihan Lahan

BACA JUGA:POPT Kecamatan Tugumulyo Bersama Petani Desa F Trikoyo Lakukan Gerdal

Peran Direktorat Jenderal Pajak mengumpulkan pajak pusat meliputi pajak penghasilan baik untuk individu maupun badan serta pajak pertambahan nilai PPN, PBB (pajak bumi dan bangunan) PBB untuk sektor-sektor tertentu.

PKS OP4D bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak pusat dan daerah melalui berbagai langkah, diantaranya pertukaran data perpajakan, pengawasan wajib pajak bersama, serta pendampingan dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah.  

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.

Sementara itu Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Al Firmansyah, menyampaikan pentingnya pengimplementasian undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA:Tanaman Cabai Hanyut Karena Banjir Petani Kerugian Hingga Puluhan Juta

BACA JUGA:Petani Musi Rawas, Sukses Budidaya Hortikultura Dengan Cara Tumpangsari

besar kebijakan fiskal sudah dijalankan diantaranya transfer ke daerah, pungutan pajak daerah dan retribusi daerah hingga penyelesaian fiskal nasional.

Pemantauan, evaluasi dan perbaikan berkelanjutan sangat penting untuk memastikan kebijakan ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Luky menekankan pentingnya kemandirian fiskal daerah sebagai kunci keberlanjutan sebagai kunci berkelanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang salah satunya bisa dicapai dengan kontribusi dari PAD.

Kategori :