MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Penjualan minuman keras tradisional jenis tuak dan miras masih marak ditemukan di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tentunya kondisi ini menimbulkan keresahan ditengah masyarakat apalagi sekarang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 14 Maret 2025 Kepala Sat PolPP Kabupaten Mura, Yudi Fachriansyah, AP.M.Si melalui Penyidik PPNS, Dedi mengatakan sebenarnya Sat PolPP tidak ada kegiatan melakukan penangkapan terhadap penjualan tuak dan minuman miras.
“Untuk penangkapan tuak dan miras merupakan kegiatan pekat dari Polres Musi Rawas. Tetapi untuk Sat Pol PP sebenarnya ada kegiatan penangkapan tuak dan miras, karena terkendala efisiensi anggaran jadi untuk sekarang belum dilaksanakan,” ungkap Dedi.
Jadi saat ini, Sat PolPP hanya membantu Polres untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Maksiat.
Berkaitan dengan itu Polres juga memiliki kegiatan sendiri, namun pihak Polres melimpahkan penindakan ke Sat PolPP.
Meskipun terhalang anggaran, pihak Sat PolPP Mura tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik di tempat umum, lingkungan sekolah dan tempat keramaian lainnya.
Untuk penangkapan yang diterima oleh Polres Musi Rawas dari Februari sampai Maret 2025, Sat PolPP menerima 17 penangkapan baik penjual tuak maupun miras.
“Untuk kendala dalam penindakan kasus penjualan tuak dan miras sampai saat ini sebenarnya tidak ada masih berjalan dengan lancar, paling hanya terkendala dari personil PPNS yang hanya satu orang,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika masyarakat masih melihat di sekitarnya ada yang melakukan penjualan tuak dan miras, makan jangan ragu-ragu untuk melaporkan ke Sat Pol PP atau Polres Musi Rawas.
"Maka kami akan menindak lanjuti lagi untuk dilakukan proses hukum, jika masih masyarakat yang menjual tuak maupun miras di Kabupaten Musi Rawas," jelasnya.
Dedi berpesan kepada masyarakat jangan mencari nafkah untuk keluarga dengan cara yang salah, karena jika mencari nafkah dengan cara yang salah, maka akan berurusan dengan hukum.
Apalagi jika menjual minuman keras tanpa izin, sebab jika ingin menjual minuman keras harus mematuhi beberapa peraturan yang ada. (gilang).