LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau sudah terakreditasi sejak tahun 2021.
Namun demikian peralatannya belum lengkap sehingga untuk melakukan analisa laboratorium tertentu belum bisa dilakukan.
"Kami masih terkendala oleh prasarana peralatan yang ada sehingga ada beberapa item parameter lingkungan hidup untuk dilakukan analisis laboratorium belum bisa dilakukan," kata Plt Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau, Sukrislan Ponda, ST Kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 14 Maret 2025.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau, kerjasama dengan Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas dan Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Jadi kita ada MoU dengan Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas, untuk pengajian ecoli kita bawa ke sana. Dan juga kerjasama Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, apabila ada kendala atau butuh bimbingan kita sering koordinasi ke laboratorium Provinsi sumsel," tambahnya.
Menurutnya dengan kondisi peralatan tidak lengkap sehingga masyarakat yang membutuhkan uji Laboratorium Lingkungan Hidup melakukan di Laboratorium Lingkungan Hidup daerah tetangga. "Laboratorium kita belum lengkap sehingga banyak yang melakukan uji di laboratorium tetangga," ungkapnya.
Ia berharap Pemkot Lubuk Linggau dibawah kepemimpinan Wali Kota H Rachmat Hidayat, M.I.Kom dan Wakil Wali Kota, H Rustam Effendi dapat memberikan dukungan kebutuhan laboratorium lingkungan hidup Kota Lubuk Linggau. "Harapannya Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau butuh dukungan dan bantuan dari Pemkot Lubuk Linggau, khususnya Bapak Wali Kota untuk dapat mengadakan peralatan yang dibutuhkan Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau," harapnya.
Menurutnya, Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau fokus parameter pengujian air limbah domestik.
Meliputi pelaku usaha hotel, restoran rumah sakit dan perumahan penduduk yang mungkin terkendala terjadi pencemaran lingkungan akibat dari pelaku usaha yang melanggar lingkungan
Misalkan masyarakat yang ingin melakukan pengujian air limbah itu bisa ke Laboratorium Lingkungan akan tetapi itu diprioritaskan untuk yang terjadi pencemaran. "Atau bisa ke Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Pengawasan," paparnya.
Menurutnya pelaku usaha hotel dan restoran wajib melaporkan dokumen hasil uji laboratorium ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau, per 6 bulan sekali atau paling lama 1 tahun.
"Pelaku usaha seperti hotel, restoran yang sudah mempunyai dokumen lingkungan diwajibkan melapor per 6 bulan atau tahun sekali," jelasnya.