1. Aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI
2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis
Sementara itu dikutip dari laman resmi Kemenag RI, M. Munir selaku Direktur Pendidikan Agama Islam menjelaskan, penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus PNS dan PPPK maupun bukan ASN.
BACA JUGA: Sudah 2 Tahun Guru PAI di Musi Rawas Tak Dapat THR dan Gaji 13, Tolong DPR RI dan Kemenkeu Bantu
BACA JUGA:Tantangan Guru PAI Terkini Diungkap Guru SDN 40 Lubuk Linggau
Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka diangkat adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.
Ia memastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya.
Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp. 282,1 miliar.
Adapun besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kemenag RI Upayakan Peningkatan Karir Guru PAI di Satuan Pendidikan, Begini Langkah yang Dilakukan
BACA JUGA:Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non ASN, Berikut Kriterianya
Menurutnya, seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Salah seorang guru Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Musi Rawas Farhan S.Ag, M.Pd mengungkapkan, dengan adanya informasi ini, ia mengaku sedikit lega.
“Mengingat 50% TPG THR Tahun 2023, 100% TPG THR Tahun 2024 kami selama ini belum cair,” ungkapnya saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID.
Menurutnya, kabar dari Kemenag RI ini, agak sedikit melegakan guru PAI se-Indonesia, terutama guru guru PAI di Musi Rawas.