Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 11 Tahun 2025.
Golongan yang tidak menerima THR antara lain:
BACA JUGA:THR ASN Segera Cair, Soal TPP Begini Penjelasan BPKAD Lubuk Linggau
1. ASN, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
Golongan ini sedang tidak aktif bekerja dalam sistem pemerintahan dan tidak menerima gaji dari negara.
2. ASN, TNI, dan Polri yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah
Baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat mereka bertugas.
BACA JUGA:Pengusaha Tidak Bayar THR Dijatuhi Sanksi Administratif, Ini Ketentuannya
Bagi ASN yang masuk dalam kategori di atas, mereka tidak akan menerima THR tahun ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pencairan THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sudah mulai dilakukan pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025.
Dengan anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 49,9 triliun, pemerintah memastikan bahwa seluruh dana THR akan didistribusikan tepat waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pencairan THR 2025 menjadi kabar baik bagi jutaan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan di Indonesia.
Dengan anggaran Rp 49,9 triliun dan tanpa potongan pajak, para abdi negara akan menerima THR secara utuh sesuai dengan haknya.
BACA JUGA:Besaran THR Presiden Prabowo dan Wapres Gibran 2025, Segini Jumlahnya!
Namun, terdapat beberapa golongan yang tidak berhak mendapatkan THR tahun ini, seperti ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan mereka yang bertugas di luar instansi pemerintah.
Bagi penerima THR, diharapkan agar menggunakan dana ini dengan bijak, mengingat kebutuhan menjelang Lebaran sering kali meningkat.