Sesampai di Megang lalu terdakwa menyuruh Megi untuk memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan kemudian menyuruh Megi untuk mengambil uang dengan cara menunjukkan sebuah rumah yang sebenarnya terdakwa tidak mengetahui rumah siapa.
Sehingga Megi turun dari atas sepeda motor untuk mengambil uang yang dikatakan oleh terdakwa, akan tetapi baru sekira lima langkah, terdakwa langsung membawa kabur Sepeda Motor Suzuki FU BG-6952 MH tahun 2009 warna hitam milik Megi menuju kearah Watas menemui Enal.
Selanjutnya terdakwa dan Enal langsung pergi ke Desa Kepala Curup untuk menjual sepeda motor tersebut, kemudian laku terjual pada orang yang bernama Wun dengan harga Rp 1,5 juta.
Lalu uang tersebut terdakwa berikan pada Enal sedangkan sisanya terdakwa pergunakan bermain judi bar-bar dan membeli narkotika jenis shabu.
BACA JUGA:Ribuan Sahabat Fauzi Amro Dilantik
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Megi Jaya alias Megi bin Rumianan menderita kerugian sebesar Rp 4 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. (*)