Sebagai tindak lanjut, Kepala BKN menerbitkan Surat Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang berisi ketentuan jadwal sebagai berikut:
Usul penetapan Nomor Induk PPPK harus disampaikan paling lambat 10 September 2025.
TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal usulan masuk ke BKN.
Jika usulan masuk hingga akhir Agustus 2025 namun belum diterbitkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan tetap akan ditetapkan pada 1 Oktober 2025.
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat, Begini Penjelasan BKPSDM Lubuk Linggau
Seluruh peserta seleksi PPPK yang memenuhi syarat berdasarkan alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 akan diangkat paling lambat pada 1 Oktober 2025.
Dengan percepatan jadwal ini, pemerintah berharap seluruh instansi segera mempersiapkan langkah strategis agar pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2 berjalan tepat waktu.
Bagi para calon PPPK, kini saatnya bersiap menghadapi pengangkatan pada Oktober 2025.