Penerimaan Pendamping PKH Ditunda Tahun Depan

Rabu 27 Dec 2023 - 17:57 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

Berdasarkan data penerimaan Bansos PKH untuk Kecamatan Megang Sakti memang paling banyak, jumlah KPM mencapai 3.104  KK dengan nominal dana Rp 1.439.025.41200.  

Sedangkan jumlah penerima Bansos PKH yang paling sedikit Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) 540 KK jumlah nilai bantuan Rp 268.875.072. 

Data sementara jumlah penerima PKH tahap 4 di Kabupaten Musi Rawas  21.036 KK dengan total nilai bantuan Rp 10.222.303.010. 

BTS Ulu 1.317 KK dengan total nilai bantuan Rp 636.225.206, Kecamatan Jayaloka 1.404 Rp 676.825.168.  Kecamatan Muara Beliti 825 KK Rp 379.783.454,  Kecamatan Muara Kelingi jumlah KPM 2.198 KK Rp 1.229.075.324.

BACA JUGA:5 Rahasia Cara Memutihkan Kulit Tubuh Secara Alami dengan Kunyit,Yuks Simak Disini

Berikutnya Kecamatan Muara Lakitan 1.908 KK Rp 975.325.308, Kecamatan STL Ulu Terawas 1.987 KK Rp 1.451.700.000,  Kecamatan Selangit 1.478 Rp 1.451.700.000,  Kecamatan Jayaloka 1.475 KK Rp 1.029.375.000. 

Selanjutnya, Kecamatan Purwodadi 667 KK Rp 307.658.400, Kecamatan Selangit 1.378 Rp 631.233.608, Kecamaatn STL Ulu Terawas Rp 1.887 Rp 912.583.608, Kecamatan Sukakarya 1.017 Rp 496.333.512. 

Lalu Kecamatan Sumber Harta 861 Rp 393.091.766, Kecamatan Tuah Negeri 869 KK Rp 412.291.786, Kecamatan Tugumulyo 3.063 Rp 1.463.975.386.

Sebelumnya Kemensos RI membuka lowongan penerima Pendamping PKH. Hal itu berdasarkan berdasarkan jadwal dari Kemensos melalui surat nomor : 2982/3.4/KP.01.02/11/2023 ujian kompetensi bidang mulai dilaksanakan tanggal 30 November hingga 5 Desember 2023.  Tapi kemudian pelaksaan penerimaan pendamping PKH ditunda. 

BACA JUGA:Inilah 3 Tanaman yang Dipercaya Dapat Membawa Keberuntungan dan Rezeki yang Berlimpah

Untuk diketahui tugas pendamping PKH diantaranya melakukan kegiatan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah di tingkat distrik dan desa/kelurahan, organisasi perangkat daerah, dan masyarakat umum. 

Melakukan pertemuan awal dan validasi data calon KPM PKH, melakukan verifikasi komitmen kehadiran anggota KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan kesehatan pada waktu yang telah ditetapkan. 

Melakukan pendampingan KPM PKH dalam fasilitasi akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial untuk pemenuhan komitmen dan kewajiban sesuai ketentuan, melakukan pemutakhiran data KPM PKH setiap terjadi perubahan, melakukan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) bagi seluruh KPM PKH sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA: Bolehkah Anak Kecil jadi Imam Shalat? Simak Penjelasan Ulama

Selain itu juga bertugas melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk memperoleh bantuan sosial PKH dan bantuan program komplementer lainnya.  (*)

Kategori :