MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Kandinkes) Kabupaten Musi Rawas, dr maya Kesuma Surya Putri melalui Kabid P2P, Renaldi Oktavianus mengaku pihanya sudah menindaklanjuti surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait waspada Covid-19 varian baru.
"Kita sudah menindak lanjuti surat edaran Kemenkesa RI dengan mengirimkan SE Bupati ke seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Musi Rawas," katanya kepada Linggau Pos, Rabu 27 Desember 2023.
Menurutnya edaran tersebut sesuai dengan surat edaran Kemenkesa RI bahwa masyarakat diminta waspada karena kasus Covid-19 di Tanah Air kembali melonjak.
Untuk itu masyarakrat dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan kembali mengenakan masker, menjaga daya tahan tubuh.
BACA JUGA:Penerimaan Pendamping PKH Ditunda Tahun Depan
Namun demikian sejuah ini tidak ada kasus Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas saat ini. "Alahmadulilah. Tidak ada kasus Covid-19 di Musi Rawas," jelasnya.
Menurut Renaldi, tidak adanya kasus Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas besar kemungkinan karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Musi Rawas sudah divaksin Covid-19. "Sebagian besar masyarakat sudah divaksin," ucapnya.
Renaldi menyebut hingga saat ini vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas terus dilaksakan di pusat pelayaann kesehatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Staok vaksin Covid-19 kita sediaakn terus. dan pelaksanaan vaksin masih terus dilakukan di Puskesmas," sebunyanya.
Melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air akhir-akhir ini dikabarkan subvarian EG.5. Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.
BACA JUGA:2023 Ada Mobil Paling Laris di Indonesia, 2024 Ada 6 Mobil Dimatikan Ada dari Daihatsu
Karakteristik dari sub varian ini yakni dapat menyebabkan peningkatan kasus menghindari dari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi tetapi tiada ada perubahan tinghkat keparahan.
Namun yang harus diwaspadai, saat libur tahun baru 2024 berpotensi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Surat edaran Kemenkes RI bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan kepada masyarakat, bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut Kemenkes RI menekankan 7 poin penting yang harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah diantaranya.
BACA JUGA:Boleh di Coba! Inilah Bisnis Jamur Tiram dan Cara Membudi Dayakannya, Yuk Simak Disini