KAYUAGUNG, KORANLINGGAUPOS.ID - Kayu Agung tidak boleh berdagang petasan, bagi yang nekat jual petasan resikonya akan rugi karena petasan disita Polisi.
Terbukti pada Kamis 28 Desember 2023 Personel Polsek Cengal melakukan razia petasan di wilayah hukum Cengal, Kayu Agung.
Kegiatan razia petasan ini bertujuan menciptakan situasi kamtimbmas yang kondusif khususnya di wilayah hukum polsek Cengal mendekati malam pergantian tahun 2023-2024.
"Tadi personel kami melakukan razia khususnya petasan yang biasa dinyalakan malam pergantian tahun baru di pasar Cengal," ungkap Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana SH dikutif dari SUMEKS.CO.
BACA JUGA:Kades Harus Mampu Mengelola Keuangan Desa Dengan Baik
Dijelaskan Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi, razia petasan menyambut tahun baru ini bukan hanya di pedagang-pedagang pasar Cengal saja tetapi di warung-warung.
Ini bertujuan jangan sampai petasan beredar dan dinyalakan saat malam tahun, apalagi petasan dengan berukuran besar jelas sangat membahayakan.
"Tadi kita sudah sita puluhan petasan dengan berbagai merek dan jenis," ucap Kapolsek.
Lanjutnya, untuk petasan yang disita telah diamankan di Polsek Cengal dan penjual petasannya diberikan himbauan oleh Kanit Reskrim, Ipda Richi Rian.
BACA JUGA:Diskon 50% All Item di Rabbani Lubuklinggau
"Personel kami memberikan imbauan kepada penjual agar untuk tidak menjual lagi petasan maupun sejenisnya. Karena sangat membahayakan," terangnya.
Ditambahkan Kapolsek, untuk pedagang atau penjual untuk tidak menjual petasan, kembang api dan sejenisnya. Dengan alasan dapat meledak dan jelas membahayakan.
"Perbuatan ini bisa diancam pidana 10 Tahun penjara berdasarkan UU Darurat No.12 tahun 1951," ujarnya.
Masih dikatakan Kapolsek, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar pada saat merayakan pergantian malam tahun baru tidak dengan menyalakan kembang api atau petasan.
BACA JUGA:Generasi Gen Z Datangi Kantor Disdukcapil Ini yang Mereka Lakukan