Kasus yang melibatkan TRW ini selesai dengan Restoratif Justice (RJ).
Lalu, kasus pengeroyokan pada Minggu 25 Juni 2023 pukul 03.30 WIB, TKP Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dengan pelapor inisial NA (42) seorang ASN yang mendapatkan laporan dari korban (anak pelapor) bahwa anaknya telah menjadi korban pengeroyokan.
Akibatnya, anak korban yang merupakan warga Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 mengalami lebam pipi kiri, luka pelipis kiri, sakit di kepala, sakit bahu hingga harus dirawat di RS AR Bunda. Para terlapor yakni oknum anggota Polres Empat Lawang inisial NH, GA, BS dan BP. Dan kasus ini selesai dengan Restoratif Justice (RJ).
Masih tentang kasus yang melibatkan oknum Anggota Polri. Kali ini, Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terjadi Jumat 23 Juni 2023 pukul 23.30 WIB di rumah pelapor seorang ASN inisial OA (41) di wilayah hukum Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
BACA JUGA:Ternyata Begadang Berefek Terhadap Wajah
Kejadiannya, terlapor membanting dan memukul bahu anak pelapor hingga mengalami lebam pipi kiri, paha kiri dan jari kanan lecet. Terlapor merupakan Anggota Polres Rejang Lebong inisial PA. Kasus ini selesai dengan Restoratif Justice (RJ).
Lalu, KDRT pada Rabu 25 Oktober 2023 pukul 03.00 WIB, TKP Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, mulanya pelapor yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial IA (41) tidak sengaja menumpahkan bandrek di tangan terlapor inisial AA anggota Polsek PUT Polres Rejang Lebong.
Kemudian terlapor marah dan memukul pelapor dengan tangan kanannya, kena pelipis mata, kening, kepala, dan dada .
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami luka lebam di bagian pelipis mata, kening, kepala, dada, dan tangan.
BACA JUGA:10 Cara Sembuhkan Sakit Kepala Agar Tidak Kambuh Lagi
Disamping kabar menyedihkan soal pelanggaran tadi, yang harus disyukuri tahun 2023 ini Anggota Polres Lubuklinggau merayakan pencapaian kinerja yang membanggakan. Karena sepanjang 2023 tidak ada kasus PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) alias pemecatan.
Kapolres Lubuklinggau menegaskan dari sembilan oknum Polisi yang melakukan pelanggaran selama tahun 2023, semuanya telah ditindak dengan tegas.
“Semua proses penanganan perkara tersebut telah selesai, dan yang menarik, tidak ada satu pun kasus PTDH yang terjadi,” jelasnya.
Kapolres menyebutkan bahwa pelanggaran disiplin yang dominan adalah kelalaian dalam melaksanakan tugas, baik pada saat operasi maupun kegiatan rutin.
BACA JUGA:Bakso Lek Jo Wonogiri Lubuklinggau Murah, Enak, dan Banyak
Dalam satu kasus pelanggaran kode etik, terdapat masalah terkait jaga tahanan yang sudah ditindak dengan hukuman kurungan selama 21 hari.