Ahad 31 Desember 2023 menjadi malam momen pergantian tahun 2023 ke 2024. Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha punya himbauan khusus untuk masyarakat.
KORANLINGGAUPOS.ID - Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha menghimbau masyarakat jangan sampai pada perayaan tahun baru menimbulkan gangguan keamanan, dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Masyarakat yang menggelar acara pergantian malam tahun baru 2024 untuk menjaga ketertiban,” harap AKBP Indra Arya Yudha, Sabtu 30 Desember 2023.
AKBP Indra Arya Yudha mengungkapkan, Tim Polres Lubuklinggau akan melakukan razia ke tempat-tempat perkumpulan perayaan tahun baru untuk memastikan tidak adanya potensi gangguan Kamtibmas.
BACA JUGA:2 Bulan Berjuang Lawan Liver, Kepala SMPN 12 Lubuklinggau Wafat
Ia menegaskan, petasan dan kembang api itu potensi mengganggu ketenangan masyarakat yang ingin istirahat makanya dilarang. Termasuk musik remix juga dilarang.
Sebanyak 160 personil baik dari Polres Lubuklinggau beserta jajaran, diluar pengamanan operasi lilin siaga menjaga Kamtibmas Kota Lubuklinggau.
Bahkan, AKBP Indra Arya Yudha menyatakan Brimob Bataliyon B Petanang, jika diperlukan juga siap melakukan kegiatan patroli rutin malam tahun baru.
Bahkan, saat ini Personil Polwan Polres Lubuklinggau juga siaga di pusat perbelanjaan seperti Lippo Plaza Lubuklinggau, patroli jalan kaki di dalam mall untuk memastikan pengunjung yang berbelanja dalam keadaan aman tertib.
BACA JUGA:Bolehkah Umat Islam Rayakan Tahun Baru, ini Penjelasan Ulama Lubuklinggau Ustadz Raji
Perlu diketahui, di wilayah hukum Polres Lubuklinggau ada beberapa Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan seperti di Bandara Silampari, Stasiun Kereta Api.
Selain itu ada juga Pos Pengamanan di perbatasan-perbatasan di Simpang periuk di Polsek Lubuklinggau Barat, Simpang Ridan dan Pos pelayanan di Lippo Plaza.
Sebelumnya diberitakan, ulama kondang Kota Lubuklinggau Ustadz Raji menjelaskan, bahwa muslim boleh ikut merayakan tahun baru masehi.
“Ya muslim boleh ikut merayakan tahun baru masehi, ketika itu tidak bertentangan dengan akidah dalam Agama Islam. Misalnya hanya sekedar bakar-bakar ayam di rumah bersama keluarga maka itu diperbolehkan,” terang Ustadz Raji.
BACA JUGA:Warga Heran Laporan Terhadap Mantan Kades Tak Diproses, ini Penjelasan Kapolres