LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Bobi Istanto (23) warga RT 09 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau jalani sidang Rabu (18/10/2023). Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau kemarin agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesi Imelda, SH.
Pria yang kesehariannya menjadi ini jalani sidang karena menggelapkan belasan pak rokok di tempat ia bekerja Toko Karyatama Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Sidang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita , SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.
Dalam perkaranya, JPU Yesi Imelda, SH menyatakan bahwa terdakwa Bobi melakukan penggelapan roko mulai Maret sampai Juni 2023 di Toko Karyatama Jalan Jenderal Sudirman RT 06 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
BACA JUGA:Rela Sewa Preman Habisi Nyawa Teman, Berikut Kronologinya
Terdakwa merupakan helper (karyawan) toko di Karyatama sejak November 2023. Setiap hari ia menerima gaji Rp 80 ribu. Dan dalam satu bulan diberikan hari libur empat hari. Jadi jika dalam satu bulan pull bekerja dalam 26 hari ia menerima gaji Rp 2.080.000.
Mulanya, Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mengambil dua pak rokok lalu dimasukkannya dalam tas warna hitam kemudian diletakan di bawah kardus terasi ABC di gudang barang-barang di belakang.
Sekira jam 13.00 WIB terdakwa dipanggil ke gudang belakang oleh satpam yang berjaga di Toko Karyatama.
Sesampainya di gudang belakang terdakwa melihat saksi Febriyansyah menemukan tas milik terdakwa yang berisi dua pak rokok.
Lalu terdakwa langsung mengakui bahwa tas tersebut milik terdakwa dan telah menggelapkan 2 pak rokok.
BACA JUGA:Aneh, Pria ini Begal di 7 TKP, Sasarannya Tetangga Sendiri