Berulang Kali Maling, Bobi Istanto Bikin Karyatama Rugi Rp 14 Juta

Rabu 18 Oct 2023 - 17:29 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  -   Bobi Istanto (23) warga RT 09 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau jalani sidang  Rabu (18/10/2023). Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau kemarin agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Yesi Imelda, SH. 

Pria yang kesehariannya menjadi  ini jalani sidang  karena menggelapkan belasan pak rokok di tempat ia bekerja Toko Karyatama  Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Sidang  diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan  Marselinus Ambarita , SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.

Dalam perkaranya, JPU Yesi Imelda, SH menyatakan bahwa terdakwa Bobi  melakukan penggelapan roko mulai Maret sampai Juni  2023  di Toko Karyatama   Jalan Jenderal Sudirman RT  06 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

 

BACA JUGA:Rela Sewa Preman Habisi Nyawa Teman, Berikut Kronologinya

 

Terdakwa merupakan helper (karyawan) toko di Karyatama sejak  November 2023. Setiap hari ia menerima gaji Rp 80 ribu. Dan dalam satu bulan diberikan hari libur empat hari. Jadi jika dalam satu bulan pull bekerja dalam 26  hari ia menerima gaji Rp 2.080.000.

 

Mulanya, Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mengambil dua pak rokok lalu dimasukkannya dalam tas warna hitam kemudian diletakan di bawah kardus terasi ABC di gudang barang-barang di belakang.

Sekira jam 13.00 WIB terdakwa dipanggil ke gudang belakang oleh satpam yang berjaga di Toko Karyatama.

Sesampainya di gudang belakang terdakwa melihat saksi Febriyansyah menemukan tas milik terdakwa yang berisi dua pak rokok.

Lalu  terdakwa langsung mengakui bahwa tas tersebut milik terdakwa dan telah menggelapkan 2 pak rokok.

 

BACA JUGA:Aneh, Pria ini Begal di 7 TKP, Sasarannya Tetangga Sendiri

Kategori :