LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Sejak tahun 2023 SNMPTN berganti nama menjadi SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi). Jalur seleksi ini menggunakan kombinasi nilai rata-rata semua mata pelajaran, prestasi non akademik, dan penilaian masing-masing kampus.
Oleh karena itu, jalur SNBP dikenal juga sebagai jalur undangan.
SNBP diselenggarakan oleh lembaga Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Ada beberapa aturan yang ditetapkan oleh SNPMB untuk calon peserta SNBP 2024, yaitu terkait PDSS, akreditasi sekolah, dan pilihan program studi.
Jadwal SNBP 2024
- Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 8 Januari – 8 Februari 2024
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 8 Januari – 15 Februari 2024
- Pengisian PDSS: 09 Januari – 09 Februari 2024
- Pendaftaran SNBP: 14 – 28 Februari 2024
- Pengumuman Hasil SNBP: 26 Maret 2024
BACA JUGA:6 Strategi Mengatasi Perundungan di Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah Wajib Tahu
PDSS atau Pangkalan Data Sekolah dan Siswa adalah data yang berisi rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible untuk mendaftar SNBP/SNMPTN. Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
PDSS diperuntukkan bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum KTSP 2006, Kurikulum 2013, dan Kurikulum Merdeka.
Bobot penilaian untuk SNBP terdiri dari 2 aspek, yaitu minimal 50% nilai rata-rata rapor keseluruhan dan maksimal 50% nilai mata pelajaran penggali minat dan bakat.
Jika SNMPTN sebelumnya berfokus pada nilai mata pelajaran tertentu saja, SNBP mempertimbangkan nilai dari seluruh mata pelajaran dan prestasi akademik lainnya.
BACA JUGA:Penting, 8 Kekerasan Seksual Sering Terjadi di Sekolah
Jangan lupa, peserta yang memilih jurusan di bidang Seni dan Olahraga wajib melampirkan portofolio sebagai penilaian tambahan. Selain itu, PTN juga berhak menambahkan kriteria lain untuk menjaring calon mahasiswa terbaik.
Apa saja Aturan Baru SNBP 2024?
Untuk pelaksanaan SNBP tahun 2024 mendatang, ada aturan baru yang perlu kamu ketahui.
Pertama, siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024.