Lalu kemudian barang-barang tersebut terdakwa antarkan kepada toko yang memesan, lalu barang-barang tersebut dibayar secara cash.
Namun uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke CV Central Usaha Baru dan terdakwa katakan bahwa konsumen toko melakukan pembayaran secara hutang dan melakukan dan juga melakukan penambahan pesanan barang dari konsumen pada nota asli sedangkan pada nota arsip sesuai dengan pesanan barang yang sebelumnya telah dipesan oleh konsumen toko antara lain.
Dengan total keseluruhan harga dari semua barang yang dipesan oleh konsumen Sri Utami Toko Dwi Sri di Dusun II Desa Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas adalah sebesar Rp 4.056.000 yang dikuatkan dengan Nota dengan Nomor : 002167 Tanggal 17 Juli 2023, dan uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke CV Central Usaha korban Mulyono Hasyim alias Ahu selaku owner CV Central Usaha Baru.
Bahwa terdakwa menerima uang pembayaran dari konsumen konsumen lainnya, sebanyak 29 item. Sehingga total keseluruhan uang yang telah digelapkan terdakwa Rp 94.496.000.
BACA JUGA:Guru dan Pelajar SMAN Rupit Muratara Raih Berbagai Prestasi, ini Program yang jadi Unggulan
“ Uang tersebut sudah habis saya pergunakan untuk kebutuhan saya sehari- hari,” akui terdakwa dalam persidangan.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Mulyono Hasyim alias Ahu selaku owner CV. Central Usaha Baru menderita kerugian sebesar Rp 94.496.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)