Komcad SPPI, Garda Baru Pemerintahan Prabowo-Gibran di Program Gizi Nasional

Kamis 17 Jul 2025 - 09:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Ijazah SMA/sederajat Pangkat Serda (Bintara)

Ijazah D3/D4/S1/S1 Profesi Pangkat Letda (Perwira)

Namun, penggunaan pangkat ini hanya berlaku saat masa aktif, seperti ketika mengikuti pelatihan atau mobilisasi resmi.

Di luar itu, saat mereka kembali ke masyarakat, semua atribut militer termasuk senjata dan seragam wajib dikembalikan.

BACA JUGA:Peluang jadi PNS Semua Jurusan Yuk Daftar jadi SPPI 2025, Berikut Syarat dan Hak yang Akan Diterima

Tugas dan Peran Komcad SPPI 2025

Peran Komcad SPPI tahun 2025 tidak hanya dalam bidang pertahanan, tapi juga mendukung program strategis nasional, yaitu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Prabowo-Gibran.

Para lulusan SPPI akan menjadi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia.

Mereka bertanggung jawab memastikan distribusi makanan bergizi berjalan tepat sasaran, bekerja sama dengan pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat setempat.

BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Lulus jadi CPNS ada di Poltek SSN, Pendaftaran Hingga 18 Juli 2025 ini Syaratnya

Jadi selain dilatih fisik dan bela negara, mereka juga disiapkan sebagai penggerak pembangunan SDM dan kesehatan masyarakat.

Rencananya, Komcad SPPI akan diarahkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan di bawah Badan Gizi Nasional, lembaga baru yang sedang disiapkan pemerintah. Namun, proses pengangkatannya tetap melalui mekanisme seleksi ASN seperti CPNS atau PPPK.

Kabar baiknya, pengalaman para lulusan SPPI dalam program nasional dan pelatihan lintas wilayah akan menjadi nilai plus dalam proses seleksi.

Jadi bisa dibilang, SPPI adalah jalur prestisius untuk mengabdi sekaligus punya prospek karier sebagai ASN profesional.

BACA JUGA:Peluang jadi PNS Semua Jurusan Yuk Daftar jadi SPPI 2025, Berikut Syarat dan Hak yang Akan Diterima

Kalau lolos jadi ASN, para lulusan SPPI dengan ijazah S1/D4 akan masuk Golongan III. Berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2024, gaji pokoknya berkisar antara Rp 2.785.700 sampai Rp 5.180.700 tergantung masa kerja.

Belum lagi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga tambahan insentif daerah yang bisa membuat penghasilan mereka lebih kompetitif.

Kategori :