LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Kamu pengguna Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg? Agar kamu bisa tetap menggunakan gas melon tersebut.
Pastikan kamu sudah terdata. Sebab, sejak 1 Januari 2024 pemerintah melakukan upaya agar LPG untuk masyarakat miskin ini benar-benar tepat sasaran.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau kepada masyarakat yang belum terdata di pangkalan LPG agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian tabung gas LPG 3 kg.
Sejak 1 Januari 2024 kemarin, pembelian tabung gas LPG 3 kg ini hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.
BACA JUGA:Pembelian LPG 3 Kg Hanya Bagi Pengguna yang Terdata, Berikut Cara Mendaftar
Pangkalan LPG 3 Kg Muliadi di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau.-Foto : Hikmah/-Linggau Pos
Untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar bisa mendapatkan tabung gas LPG 3 kg, KORANLINGGAUPOS.ID pada Minggu 7 Desember 2024 mengunjungi salah satu pangkalan gas LPG yang terletak di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Namanya Pangkalan Muliadi.
Pemilik Pangkalan, Muliadi membenarkan, bahwa untuk membeli LPG sekarang masyarakat harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di Kota Lubuklinggau.
Kata Muliadi, syaratnya cukup mudah yaitu ketika hendak menukar atau membeli tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah ini, masyarakat harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik itu kartu yang telah difoto kopi ataupun yang asli, setelah itu akan diarahkan untuk mendaftar melalui aplikasi ataupun laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/merchant/auth/login.
Sama saja halnya, masyarakat yang belum melakukan pendataan harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi atau website, sedangkan yang sudah melakukan pendataan tetap membawa KTP dan KK.
BACA JUGA:Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg di Lubuklinggau, Pemkot Ajukan Penambahan Kuota
“Kan jadi dia ngambil sesuai dengan aturan syarat-syarat itu. Dan juga setelah dia mendaftar baru kita cek apakah sudah mengambil jatah gas melon atau belum,” kata Muliadi.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut bermaksud agar seluruh masyarakat khususnya masyarakat kelurahan dapat kebagian tabung gas LPG 3 kg dengan rata.
Hal ini merupakan cara dari Pemerintah untuk menghindari kelangkaan gas serta tertib dan adil bagi masyarakat.
Sehingga tidak ada satu kepala keluarga yang mengambil gas lebih dari satu tabung.