Lalu bagaimana panduan untuk menghitung poin tahap pengembangan kompetensi yang wajib guru sertifikasi dan non sertifikasi? Berikut panduannya.
Pertama, meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai dengan modul kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah. Satu pelatihan dan tindakan nyata setara dengan 8 poin, dengan sertifikat topik sebagai bukti.
Kedua, meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai partisipan observasi praktik pembelajaran bersama rekan sejawat. Satu observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan laporan.
Ketiga, meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik. Tiga kegiatan setara dengan 36 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
BACA JUGA:Wajib Tahu, 6 Alasan Generasi Muda Lubuklinggau Harus Semangat Lestarikan Permainan Tradisional
Keempat, meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data. Satu kegiatan berdurasi 2-3 jam setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
Kelima, meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta berbagai praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar. Satu kegiatan berdurasi 2-3 jam setara dengan 4 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
Keenam, meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan seperti Pendidikan Guru Penggerak atau Pelatihan Manajerial Kepala Sekolah. Satu kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara dengan 128 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
Ketujuh, meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Satu kegiatan berdurasi 2-3 hari setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
BACA JUGA:Patut Dicontoh, 3 Tujuan Literasi Pagi yang Digiatkan SMPIT Al-Qudwah Musi Rawas
Kedelapan, meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta praktek magang pada dua pekerjaan atau bidang lain yang relevan. Satu kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara dengan 24 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
Kesembilan, meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai partisipan kegiatan seminar lokakarya konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan di bidang pendidikan. Satu kegiatan setara dengan 4 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
Kesepuluh, meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerja dalam berbagai wadah atau ajang. Satu penghargaan setara dengan 12 poin, dibuktikan dengan piagam
Kesebelas, sebagai seorang guru, poin minimum antara 32 dan 128 harus terpenuhi dalam satu semester melalui berbagai opsi perolehan poin seperti yang telah dijelaskan di atas.
BACA JUGA:Siswa Wajib Simak, 5 Ketentuan Memilih Program Studi SNBP 2024
Informasi yang dapat diberikan mengenai 32 poin yang wajib dikumpulkan oleh para guru sertifikasi dan non sertifikasi melalui PMM.