MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Musi Rawas saat ini sedang menyiapkan peraturan bupati (Perbup) pengelolaan rumah susun (Rusun).
"Sedang kita susun Perbub pengelolaan rumah susun," demikian kata Plt Kepala Disperkim Kabupaten Musi Rawas, Ardi Irawan kepada Linggau Pos, Senin 8 Januari 2024.
Selanjutkan pihaknya akan menetapkan tarif harga sewa Rusun.
Lalu akan dibentuk tim adhock untuk mengelolah Rusun. Tim adhoc bisa diketuai oleh pejabat eselon 3 di dinas yang terkait dalam hal ini Dinas Perkim. Karena pengelolaannya diserahkan ke Perkim. Jadi ketua tim adhoc mungkin Kabid Perumahan.
BACA JUGA:Feeder LRT Musi Emas Palembang Berhenti Operasi Sementara
Dengan adanya stuktur nantinya ada bagian pemeliharaan operasional dan bagian adminitrasi keuangan dan juga ada petugas jaga malam dan kebersihan.
Mengenai tarif masih dalam tahap pembahasan. Kisarannya Rp 400.000 hingga Rp 500.000 perbulan. "Seperti itulah kisarannya paling tinggai Rp 500.000 perbulan per unit," paparnya.
Soal tarif menurut Ardi Irawan pihaknya sedang pelajari aspek-aspeknya bagaimana mau atau tidak. Karena kalau tarifnya tinggi berat.
Biaya sewa Rusun untuk menutupi biaya operasional diantaranya bayar listrik. Di rusnawa disediakan sumur bor. Kalau menggunakan sumur bor biaya listrik lebih mahal. Lebih hemat gunakan Pam. Kalau operasional dibebakan ke tarif jadi tinggi.
BACA JUGA:6 Poin Penting Sebelum Memilih SD, Jangan Cuma Lihat Biaya
Sebab menurut Ardi Irawan diperhitungkan biaya operasional Rusunawa mencaapai Rp 10.000.000 perbulan. Karena listriknya yang paling mahal, untuk biaya beban saja sudah Rp 4.000.000 karena tiga pas.
Arus listrik tidak bisa dirubah karena sudah perjanjian PLN dengan pihak rekanan saaat membangun Rusun. Mungkin itu untuk jangka persiapan 4 lantai nantinya.
Listrik untuk lampu taman dan keperluan gedung Rusunawa. Namun untuk listrik hunian ada meteran sendiri menggunakan token. Jadi yang sewa bayar sendiri listriknya.
Rusunawa diutamakan untuk Pegawai Pemerintah baik itu honorer, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun PNS.
BACA JUGA:7 Cara Menstimulasi Prestasi Akademik Anak