Maksud dan tujuannya biar bapak ibu itu juga jelas bahwa pendampingan dan pengamanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri itu bukan sesuatu yang kaleng-kaleng, bukan yang abal-abal atau hanya stempel, bukan seperti itu," tegasnya.
Kajari Bayu Cristianto menegaskan, jika pekerjaan atau kegiatan OPD minta pendampingan ke Kejasaan Negeri Lubuklinggau dibidang Datun atau misalkan pengamanan di bidang intelijen, jikalau ada APH yang masuk di situ Kajari akan bertanggung jawab bahwasanya kegiatan tersebut telah dilakukan pendampingan atau pengamanan.
"Jadi yakinlah asalkan bahwa tidak ada niat yang tidak baik dibalik memohon kepada kami agar dilakukan pendampingan dan pengamanan terhadap pekerjaan tersebut.
Namun demikian jika dalam tahapan ini kemudian kita melihat bahwa pekerjaan itu telah kita lakukan pendampingan dan misalkan pengawalan tapi dirasa kami itu ada sesuatu yang kurang pas, kemudian kita sampaikan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu semua tapi tidak ada respon, ya di saat itu juga akan saya tanda tangan surat bahwa terhadap kegiatan atau pekerjaan tersebut tidak lagi dalam tanggung jawab pendampingan atau pengawalan daripada dari Kejaksaan Negeri Lubuklingga," paparnya.
BACA JUGA:6 Poin Penting Sebelum Memilih SD, Jangan Cuma Lihat Biaya
Ditambahkannya, MoU ini dibuat maksud dan tujuannya adalah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kami berharap, sekali lagi saya sampaikan bapak-bapak dan ibu-ibu semuanya jangan sungkan menemui Kasi Daun, jangan sungkan menemui saya untuk konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi," harapnya.
Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud dalam sambutannya mengatakan Kerjasama ini merupakan hal yang sangat penting karena sebagai langkah nyata kita dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam proses pembangunan daerah antara lain dalam upaya meniadakan atau setidaknya meminimalisir setiap kendala atau hambatan dalam persoalan yang menyangkut masalahhukum.
Adapun tujuan diadakannya kesepakatan bersama ini adalah untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum serta untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:7 Cara Menstimulasi Prestasi Akademik Anak
"Melalui Jaksa Pengacara Negara kami berharap dapat memberikan pertimbangan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan," katanya.
"Selanjutnya, kami sepakat kerjasama ini dapat kita lakukan dengan saling bersinergi melalui Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk pertimbangan hukum, penjelasan hukum, diskusi pembahasan bersama, pendampingan hukum, pendapat hukum, monitoring dan evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagai wujud kerjasama untuk saling mengisi dalam pembangunan daerah, untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat)," tambah Bupati Hj Ratna Machmud. (*)