JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan dianggap menghina Capres Prabowo Subianto dalam debat Capres pada Minggu 7 Januari lalu.
Sehingga Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dikutif dari DISWAY.ID, laporan yang diwakilkan dengan atas nama Subadria A tersebut sudah teregistrasi dengan Nomor 006/LP/PP/RI/00.00/I/2024 pada Senin, 8 Januari 2024.
Subadria A melaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta lantaran pernyataannya yang dianggap telah menyerang calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Helikopter Rusak Anies Batal Kampaye di Polman
Pernyataan yang dimaksud tersebut disampaikan Anies Baswedan pada saat Debat Capres/Cawapres yang diselenggarakan oleh KPU di Istora Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu 7 Januari 2023.
Saat itu, Anies mengatakan bahwa Prabowo yang tengah menjabat sebagai Menteri Pertahanan itu memiliki bidang-bidang tanah seluas 340.000 hektar.
Tidak hanya itu, bahkan Anies Baswedan memberi nilai 11 dari 1000 terkait kinerja Prabowo Subianto selama jadi Menteri Pertahanan karena dianggap anggaran sebesar Rp 700 triliun malah digunakan untuk membeli Alutsista bekas.
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektar, maka hal tersebut adalah tidak benar," ujar Subadria melalui keterangan resminya, Selasa, 9 Januari 2024.
BACA JUGA:Tindakan Grace Natalie Bahan Evaluasi KPU
"Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," sambungnya.
Menurut Subadria, pernyataan Anies tersebut merupakan sebuah penghinaan karena Prabowo Subianto diketahui merupakan Menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.
Dalam Laporannya Subadria mengatakan patut diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu DAN Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
Lanjut Subadria, atas laporannya tersebut, Subadria pun meminta Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti laporannya tersebut.
BACA JUGA:Tongkang Tabrak Dermaga 7 Ulu Pemkot Palembang Rugi 650 Juta